a. bahwa untuk menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara serta untuk mencapai ketersediaan rupiah yang berkualitas dan terpercaya melalui kegiatan pengelolaan uang rupiah kertas dan logam, Bank Indonesia perlu melakukan pengaturan uang rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan lingkungan strategis dalam pengelolaan uang rupiah kertas dan logam, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.