a. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memperkuat kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen di sektor keuangan;
b. bahwa terdapat perkembangan prinsip pelindungan konsumen sejalan dengan meningkatnya risiko bagi konsumen yang ditimbulkan dari inovasi dan digitalisasi produk dan/atau layanan di sektor keuangan, sehingga perlu dilakukan penguatan pengaturan mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia perlu diganti guna menyesuaikan dengan perkembangan prinsip pelindungan konsumen;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.