a. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital untuk menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices;
b. bahwa reformasi pengaturan sistem pembayaran perlu mengakomodasi kebutuhan pengaturan berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis di bidang sistem pembayaran dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran yang berlaku saat ini;
c. bahwa perkembangan aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran menuntut dilakukannya penguatan fungsi penyelenggaraan infrastruktur yang dilakukan oleh otoritas dan industri, pengaturan akses ke industri, 2021, No.148 -2- penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan kegiatan, pengawasan, dan pemrosesan data dan/atau informasi sistem pembayaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.