a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, Bank Indonesia memberikan layanan kebanksentralan;
b. bahwa dalam memberikan layanan kebanksentralan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu, diperlukan peningkatan efektivitas, efisiensi, dan penguatan infrastruktur layanan secara elektronik dengan dukungan aplikasi layanan Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Layanan Kebanksentralan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.