a. bahwa guna mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
b. bahwa dalam melaksanakan tugas dimaksud, Bank Indonesia memberikan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
c. bahwa untuk meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien dalam penyampaian permohonan perizinan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan pelayanan perizinan terpadu secara elektronik dengan dukungan aplikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang 2020, No.127 -2- Perizinan Terpadu Bank Indonesia melalui Front Office Perizinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.