a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan instrumen operasi moneter syariah berupa pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia;
b. bahwa dengan penetapan instrumen operasi moneter syariah berupa pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia tersebut maka Bank Indonesia perlu menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah 2020, No.225 -2- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu disesuaikan dengan menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun bank umum syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.