a. bahwa tujuan Bank Indonesia mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan upaya untuk memitigasi risiko terjadinya fluktuasi rupiah melalui kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra dengan mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) antara Indonesia dan negara mitra;
c. bahwa salah satu upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dilakukan melalui kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra untuk mendorong penggunaan mata uang lokal, yang kemudian diimplementasikan dengan penunjukan bank untuk memfasilitasi kegiatan dan transaksi dengan menggunakan mata uang lokal; www.peraturan.go.id 2020, No. 198 -2-
d. bahwa untuk mengantisipasi kerja sama Bank Indonesia dengan otoritas negara mitra lainnya perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.