a. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi keuangan digital;
b. bahwa pemanfaatan teknologi informasi berpotensi meningkatkan eksposur risiko siber yang dapat menimbulkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan, sehingga perlu dibangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang mengacu pada standar internasional dan praktik terbaik;
c. bahwa untuk membangun keamanan sistem informasi dan ketahanan siber, diperlukan pengaturan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.