a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah perlu didukung dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
b. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non deliverable forward non dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.