a. bahwa dalam rangka mendorong terpeliharanya stabilitas sistem keuangan dan stabilitas moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengelolaan uang Rupiah yang mampu memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar, serta aman dari upaya pemalsuan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan aspek kepentingan nasional dan perlindungan konsumen;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa memperhatikan perkembangan kegiatan usaha dan volume transaksi antara bank dan pihak lain dalam kegiatan pengolahan uang Rupiah, serta kebutuhan jasa dalam kegiatan pengolahan uang Rupiah, khususnya yang dilakukan oleh Bank;
c. bahwa untuk memastikan proses pelaksanaan dan kerja sama dalam pengolahan uang Rupiah tetap dilakukan www.peraturan.go.id 2016, No.177 -2- sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia, serta untuk mendorong atau memastikan berkembangnya industri jasa pengolahan uang Rupiah secara sehat dan bertanggungjawab, diperlukan pengaturan terhadap kegiatan dan penyelenggaraan jasa pengolahan uang Rupiah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.