a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter antara lain melalui pelaksanaan operasi moneter;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi moneter perlu didukung dengan ketersediaan informasi terkait pasar keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.