a. bahwa kondisi ekonomi dan keuangan global yang semakin terintegrasi membutuhkan upaya untuk peningkatan ketahanan perekonomian dan keuangan domestik antara lain melalui terciptanya pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak;
b. bahwa dalam rangka terciptanya pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak, perlu dilakukan percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik;
c. bahwa percepatan pendalaman pasar valuta asing dilakukan melalui upaya peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan sehingga menciptakan kondisi pasar yang kondusif bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi lindung nilai; www.peraturan.go.id 2015, No.116 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.