a. bahwa dalam rangka mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan diperlukan percepatan pendalaman pasar keuangan;
b. bahwa salah satu upaya untuk percepatan pendalaman pasar keuangan adalah melalui peningkatan fleksibilitas transaksi dan likuiditas pasar valuta asing domestik dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.