a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, sistem pembayaran, makroprudensial, dan pelaksanaan fungsi sebagai pemegang kas Pemerintah, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia lainnya, Bank Indonesia melakukan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia;
b. bahwa untuk efektifitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan guna mendukung kerjasama antara kelembagaan, serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening giro di Bank Indonesia, ketentuan penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia perlu disesuaikan dengan perubahan tugas dan fungsi Bank Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Rekening Giro di Bank Indonesia; www.peraturan.go.id 2015, No.416 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.