a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemanfaatan devisa utang luar negeri sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional diperlukan penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan devisa utang luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri; www.peraturan.go.id 2015, No.374 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.