a. bahwa dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
b. bahwa dalam rangka menjalankan tugas Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, perlu didukung infrastruktur sesuai dengan perkembangan terkini dan efektifitas pengaturan serta keselarasan pengaturan kebijakan moneter dan sistem pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 tentang Operasi Moneter; www.peraturan.go.id 2015, No.275 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.