a. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan, Bank Indonesia melakukan pengembangan infrastruktur transaksi operasi moneter dan transaksi di pasar keuangan;
b. bahwa ketentuan Bank Indonesia mengenai lelang dan penatausahaan Surat Berharga Negara belum mengakomodasi penggunaan infrastruktur untuk transaksi di pasar keuangan yang telah dikembangkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/9/PBI/2013; www.peraturan.go.id 2015, No.274 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.