a. bahwa dinamika kondisi ekonomi dan keuangan global membutuhkan upaya untuk peningkatan stabilitas nilai tukar dan penguatan daya tahan pasar keuangan domestik;
b. bahwa peningkatan stabilitas nilai tukar dan penguatan daya tahan pasar keuangan domestik dapat dicapai melalui pengembangan pasar valuta asing domestik yang sehat dan seimbang;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat dan seimbang diperlukan upaya untuk mendorong peningkatan likuiditas transaksi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan www.peraturan.go.id 2015, No.223 -2- Bank Indonesia tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.