a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa dalam rangka mendukung kestabilan nilai Rupiah diperlukan pasar valuta asing domestik yang memiliki daya tahan terhadap gejolak eksternal;
c. bahwa perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menyebabkan diperlukannya kebijakan untuk mewujudkan pasar valuta asing domestik yang sehat, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendukung aktivitas ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik; www.peraturan.go.id 2015, No.201 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.