a. bahwa peningkatan kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah diperlukan untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah dalam struktur perekonomian nasional;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dimaksud, diperlukan kebijakan yang dapat lebih mendorong pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah antara lain berupa pemberian insentif dan pengenaan disinsentif bagi bank umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan www.peraturan.go.id 2015, No.153 2 Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.