a. bahwa salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dilakukan melalui pertumbuhan kredit perbankan;
b. bahwa pertumbuhan kredit perbankan masih tergantung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga sebagai sumber utama pendanaan perbankan;
c. bahwa guna memperluas sumber pendanaan bagi perbankan sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong penyaluran kredit diperlukan penyesuaian kebijakan terkait giro wajib minimum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional; www.peraturan.go.id 2015, No.152 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.