a. bahwa ketentuan uang elektronik perlu diselaraskan dengan ketentuan transfer dana;
b. bahwa untuk mendukung pertumbuhan industri uang elektronik yang sehat perlu adanya peningkatan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan uang elektronik;
c. bahwa dalam rangka mendukung keuangan inklusif diperlukan perluasan akses kepada masyarakat untuk memperoleh layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan denganmeningkatkan penggunaan uang elektroniksebagai salah satu instrumendalam layanan keuangan digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money); www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.69 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.