a. bahwa uang Rupiah kertas berfungsi sebagai alat pembayaran dan sekaligus merupakan sarana bagi perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia; b. bahwadalam rangka mendorong perkembangan numismatika di Indonesia, perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2014 dalam bentuk uang Rupiah kertas bersambung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 Dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.