a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya melakukan pengelolaan suku bunga melalui penetapan suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas kebijakan, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
c. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter perlu disesuaikan sebagai dasar penyesuaian nama suku bunga kebijakan Bank Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.