a. bahwa industri perbankan nasional yang sehat dan kuat mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional;
b. bahwa dalam kondisi persaingan yang semakin ketat, industri perbankan nasional mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis, dan semakin terintegrasi dalam menciptakan sinergi dan efisiensi pengelolaan bank;
c. bahwa pengaturan kelembagaan perbankan perlu disesuaikan agar dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam memenuhi tuntutan dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan dan manfaat kepada masyarakat;
d. bahwa dalam rangka mendorong terciptanya industri perbankan yang sehat dan kuat maka perlu diterapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kelembagaan bank;
e. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia; www.peraturan.go.id 2009, No.27 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.