a. bahwa memelihara stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan merupakan salah satu tujuan Bank Indonesia;
b. bahwa untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia merumuskan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia guna mendukung integrasi ekonomi keuangan digital dalam struktur industri sistem pembayaran yang konsolidatif dan berdaya tahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia mengambil langkah untuk memperkuat struktur industri sistem pembayaran melalui peningkatan kemampuan industri dan infrastruktur sistem pembayaran dalam pengelolaan risiko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.