a. bahwa untuk penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, Bank Indonesia berkomitmen untuk mendukung penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan penerapan standar internasional;
b. bahwa penguatan pencegahan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu memperhatikan keselarasan dengan arah kebijakan Bank Indonesia termasuk perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis;
c. bahwa untuk melakukan penyelarasan ketentuan mengenai penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang diatur, mendapat izin, persetujuan, dan/atau penetapan, serta diawasi oleh Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.