a. bahwa untuk mendukung keprotokolan di Badan Amil Zakat Nasional secara tertib, profesional, dan akuntabel, dibutuhkan pedoman keprotokolan di Badan Amil Zakat Nasional;
b. bahwa Badan Amil Zakat Nasional berwenang menetapkan, merumuskan, dan melaksanakan keprotokolan sesuai dengan tugas dan fungsi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pedoman Keprotokolan Badan Amil Zakat Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.