bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.