a. bahwa untuk meningkatkan transparansi dan kepastian hukum dalam pemberian rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam pembentukan Lembaga Amil Zakat dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat, perlu diatur mekanisme/pedoman dalam pemberian rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam pembentukan Lembaga Amil Zakat dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat;
b. bahwa pengaturan mengenai pemberian rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam pembentukan Lembaga Amil Zakat dan pembukaan perwakilan Lembaga Amil Zakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sosial, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pemberian Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam Pembentukan Lembaga Amil Zakat dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.