a. bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya perlu penyusunan dan penyampaian pelaporan pengelolaan zakat yang terintegrasi melalui sistem pelaporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional;
b. bahwa Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.