a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, kementerian/lembaga berkewajiban membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
b. bahwa untuk melakukan penataan dan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang terintegrasi dalam satu sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, beberapa pengaturan mengenai mekanisme pengelolaan serta pembentukan struktur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan www.peraturan.go.id 2020, No.943 -2- Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.