a. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan Negara dan disiplin serta tanggung jawab pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh bendahara, baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian Negara, diperlukan adanya pedoman penyelesaian secara komprehensif berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; www.peraturan.go.id 2017, No. 1422 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.