a. bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. bahwa pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.441 2 rahasia, jujur, dan adil, maka dipandang perlu pembentukan Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dilakukan sebelum tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimulai;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
d. bahwa pembentukan pengawas pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahapan pertama pada pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah agar tujuan pengawasan pemilihan umum dapat diwujudkan secara efektif dan efisien;
e. bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2010, sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.