a. bahwa untuk mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dearah secara demokratis maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pergerakan kotak suara dan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 74 ayat (1) huruf a angka 8 dan angka 9, Pasal 76 ayat (1) huruf a angka 9, Pasal 78 ayat (1) huruf a angka 9 dan angka 10, Pasal 80 huruf a angka 5 dan angka 6, Pasal 82 huruf a angka 7, dan Pasal 118 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka perlu menetapkan pedoman pengawasan pergerakan kotak suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Pergerakan Kotak Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.