a. bahwa untuk menciptakan efektivitas penanganan tindak pidana pemilihan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai teknis penanganan tindak pidana pemilihan umum oleh sentra penegakan hukum terpadu;
b. bahwa berdasarkan evaluasi penanganan tindak pidana pemilihan umum pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 486 ayat (11) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.