a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, demokratis, dan berkualitas, maka pengawasan Pemilihan Umum harus dilakukan dengan berintegritas dan berkredibilitas;
b. bahwa demi terlaksananya kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas, tertib, damai, adil, transparan, dan akuntabel, maka perlu dilakukan pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu sesuai ketentuan Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka perlu ada pengaturan terhadap pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.