a. bahwa dalam rangka mempermudah pengelolaan arsip serta untuk meningkatkan penataan arsip secara tepat, cepat, dan sistematis perlu diatur pola klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.