a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.