a. bahwa untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, diperlukan pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Umum untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang demokratis;
b. bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan berdasarkan ketentuan Pasal 96 huruf d, Pasal 100 huruf e, dan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, perlu memiliki pengaturan, strategi dan pedoman pengawasan yang komprehensif dan aplikatif dalam teknis pengawasan pemeliharaan data pemilih di lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.