bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Keputusan di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.