a. bahwa untuk menyediakan informasi barang persediaan yang akurat, perlu dilakukan melalui akuntansi barang persediaan;
b. bahwa terdapat beberapa jenis barang persediaan di Badan Tenaga Nuklir Nasional, diantaranya bahan nuklir, bahan kimia, barang produksi teknologi nuklir, dan hewan serta tanaman hasil penelitian, yang karena kekhususannya tidak dapat menerapkan akuntansi barang persediaan yang bersifat umum, sehingga perlu pengaturan tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Akuntasi Barang Persediaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.