a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu dilakukan percepatan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
b. bahwa untuk menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.