a. bahwa dalam rangka pembinaan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 179/KA/X/2010 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Non Tugas Belajar di Badan Atom dan Tenaga Nuklir Nasional; b. bahwa Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Non Tugas Belajar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.