a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan mendorong peningkatan profesionalitas pegawai, diperlukan pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier; b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui tugas belajar dan pelatihan; c. bahwa dalam Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional belum mengatur mengenai pengembangan kompetensi melalui pelatihan, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Tugas Belajar dan Pelatihan bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional; www.peraturan.go.id 2021, No. 204 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.