a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/60/M.PAN/6/2005 tentang Perubahan atas Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, maka perlu adanya penyesuaian;
b. bahwa Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 380/KA/IX/2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya perlu disempurnakan sesuai dengan tuntutan reformasi dan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Petunjuk www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.40 2 Teknis Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.