a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Kepala BATAN Nomor 161/KA/XII/2006 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BATAN;
b. bahwa Peraturan Kepala BATAN sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak lagi memenuhi kebutuhan dalam penyusunan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja negara BATAN, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Kepala BATAN tentang Pedoman Penyusunan, Pelaksanaan, Pelaporan, Dan Pengawasan Anggaran 2011, No.21 2 Pendapatan Dan Belanja Negara Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.