a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya; b. bahwa untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan penilaian angka kredit terhadap unsur-unsur kegiatan dan kriteria penilaian di BATAN, Peraturan Kepala BATAN Nomor 180/KA/XII/2008 tentang Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan keadaan sehingga perlu diganti dengan peraturan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang www.peraturan.go.id 2016, No.594 -2- Pedoman Penilaian Jabatan Fungsional Pranata Nuklir di Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.