bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.