a. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK 19 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri di lingkungan Badan SAR Nasional dinilai telah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan penggantian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan SAR Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.